Kementerian ESDM Bakal Aplikasikan Panel Surya untuk Listrik Rumah Tangga
Contoh instalasi panel surya di atap rumah para konsumen PLN yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini (foto : vivanews)
SiberNews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat ini akan melakukan terobosan terhadap penggunaan panel surya sebagai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga.
Kendati penggunaan panel surya tersebut belum diresmikan oleh Ignatius Jonan, Menteri ESDM, akan tetapi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pasal 7 telah mengatur para konsumen yang dapat menikmati sumber energi listrik dari matahari tersebut.
Menurut Permen tersebut, seseorang yang dapat menikmati sumber energi listrik dari matahari tersebut adalah seseorang yang sudah terlebih dahulu menjadi konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Jika sudah demikian, maka orang tersebut dapat mengajukan pemasangan PLTS atas ke General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero).
Ketika mengajukan permohonan, konsumen juga harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang akan ditentukan oleh PLN, salah satunya adalah Nomor Identitas Konsumen PLN.
Di samping itu, calon konsumen listrik tenaga matahari ini juga diminta untuk mengajukan perubahan mekanisme berlangganan listrik dari sistim prabayar menjadi pascabayar yang dilengkapi dengan beberapa persyaratan teknis.
Persyaratan teknis yang dimaksud adalah pencantuman besarnya daya listrik yang terpasang di sistim PLTS atap, pencantuman spesifikasi teknis perlatan yang akan dipasang di atap rumah calon konsumen serta pencantuman diagram satu garis.
Kemudian permohonan yang diajukan itu akan dievaluasi PLN dalam waktu 15 hari sejak permohonan diterima lengkap. Sementara itu, bagi pihak yang belum melengkapi berbagai persyaratan yang diminta, maka pihak tersebut diharapkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat dua hari setelah evaluasi dilakukan PLN.
Setelah permohonan dievaluasi, maka verifikasi sistem PLTS atap baru dapat dilakukan oleh lembaga atau jasa yang melakukan usaha pemasangan pembangkit listrik tenaga baru atau terbarukan dengan kapasitas yang dibatasi paling tinggi sebesar 100% dari daya terpasang. Misalnya, ada rumah tangga yang ingin mendapatkan sambungan listrik 1.300 Watt, maka maksimal PLTS atap yang dipasang adalah 1.300 Watt.
Isi dari seluruh Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 itu mengatur penggunaan sistim PLTS atap untuk konsumen. Permen ini diterbitkan dalam rangka pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dengan memanfaatkan energi ramah lingkungan.
PLTS atap yang dimaksud dalam Permen ini adalah pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan modul fotovoltaik dan dipasang pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PLN serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PLN. SN747*)